|
Post by PO II Samuel Mangano - #036 on Jan 9, 2016 15:39:11 GMT
Penal Code Anti Korupsi 1.) Menyuap Aparat Kepolisian Dengan sejumlah Uang
Hukuman :- Penjara 30 Bulan [ 30 Menit ] - Denda $20.000 2.) Melakukan Laporan Palsu Kepada pihak kepolisian
Hukuman :- Penjara 30 Bulan [ 30 Menit ] - Denda $70.000 3.) Menyembunyikan Atau melindungi Seorang penjahat , gengster , Mafia maupun narapidana dari seorang pihak kepolisian
Hukuman :- Penjara 30 Bulan [ 30 Menit ] - Denda $50.000 4.) Berpura Pura Atau menyamar Sebagai Anggota kepolisian Untuk kegiatan kriminal ataupun Menipu seseorang
Hukuman :- Penjara 30 Bulan [ 30 Menit ] - Denda $40.000
|
|